Validasi Data RTSM


Berbagai macam program pemberdayaan masyarakat untuk pengentasan kemiskinan yang kini tengah digencarkan oleh beberapa departemen di Indonesia sepertinya masih manyisakan banyak PR yang harus segera diselesaikan. Salah satu PR yang harus segera rampung dalam waktu dekat ini adalah berupa validasi terhadap data rumah tangga sangat miskin (RTSM) tahun 2008 yang akurasi datanya banyak disanksikan. Kondisi tersebut pulalah yang tampaknya juga mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan menggandeng Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Jawa Timur untuk segera mengambil langkah penyelesaian PR di atas dengan memobilisasi seluruh pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di tingkat desa dan kecamatan untuk mengcroscek kembali akurasi data RTSM tahun 2008 tersebut. Menindaklanjuti instruksi Pemerintah Provinsi tersebut, maka

kemarin Senin (15/03/2010) Fasilitator Kecamatan Banyuputih mengadakan pertemuan dengan TPK dan KPMD se kecamatan untuk menyampaikan instruksi Pemprov Jatim di atas sekaligus membentuk Tim Validasi Data RTSM yang terdiri dari pengurus TPK dan KPMD dengan tugas pokok menvalidasi akurasi data RTSM tahun 2008 oleh BPS. Hasil dari pertemuan tersebut diantaranya adalah :

  1. TPK dan KPMD bertugas melaksanakan kegiatan validasi data dengan tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat.
  2. Dalam proses kegiatan validasi, TPK dan KPMD juga akan dibantu oleh Fasilitator Kecamatan dan Pengurus UPK.
  3. Hasil validasi data sudah harus selasai dan diserahkan kepada UPK paling lambat tanggal 19 Maret 2010.
  4. Rekapitulasi data hasil validasi tersebut sudah harus dikirim oleh UPK ke Provinsi Jawa Timur pada tanggal 22 Maret 2010.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam tersebut, ada beberapa hal yang menurut sebagian besar peserta dinilai ganjil dalam kegiatan validasi yang diinstruksikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut. Keganjilan tersebut dikatakan, bahwa sebenarnya tugas untuk menvalidasi data RTSM adalah tugas dari Badan Pusat Statistik (BPS), bukan pelaku PNPM, karena KPMD sebagai fasilitator pemberdayaan tingkat desa juga memiliki tugas melakukan pemetaan kemiskinan masyarakat desa dengan kriteria tersendiri sebagaimana dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM. Keganjilan lain juga berupa tidak adanya alokasi dana dari Pemprov ataupun Pemkab untuk operasional dalam kegiatan validasi tersebut, padahal kegiatan yang akan menyita banyak waktu ini bukanlah bagian integral dari kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan itu sendiri.
Namun pada akhirnya seluruh peserta pertemuan tetap menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan tugas ini, kendati sebagian besar dari mereka masih menyisakan ketidakpuasan karena keganjilan-keganjilan sebagaimana di atas. Dari aksi tersebut hendaknya dapat dijadikan referensi bagi pemerintah untuk kembali mempertimbangan hal-hal yang bersifat teknis dari kebijakan yang akan diambil, karena tanpa dukungan penuh dari masyarakat, kebijakan tersebut mungkin sulit akan terealisasi dengan baik. Lebih dari itu, upaya peningkatan keterlibatan masyarakat dalam seluruh sektor pembangunan (pembangunan partisipatif) selayaknya dilaksanakan dengan tanpa mengesampinkan nilai-nilai penghargaan yang harus diberikan kepada mereka. Bagi mereka, penghargaan itu sangat tinggi nilainya, walaupun penghargaan itu sendiri tidaklah serta merta selamanya berkonotasi pada uang, naumn paling tidak simbol dari penghargaan tersebut haruslah dapat dilihat oleh mereka dengan sangat jelas sebagai pertambahan nilai dari kontribusi yang sudah mereka berikan.


0 komentar:

Posting Komentar