Sejarah berdirinya Asosiasi UPK PNPM Kab. Malang
Asosiasi UPK PNPM Kabupaten Malang, adalah sebuah forum untuk silaturahmi diantara pengurus-pengurus UPK PNPM se-Kabupaten Malang.
Asosiasi ini didirikan pada awal Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yakni tahun 1998/1999 oleh lima (5) UPK, dan memang saat itu masih 5 Kecamatan yang memperoleh program PPK. Diantaranya Kec. Wajak, Kec. Wagir, Kec. Dampit, Kec. Poncokusumo dan Kec. Jabung.
Pada saat awal terbentuknya lembaga ini dinamakan Paguyuban UPK Kabupaten Malang. Seiring dengan perkembangan waktu dan jumlah kecamatan yang mendapat program, paguyuban UPK dirasa sangat bermanfaat dalam hubungan antar pengurus UPK di Kabupaten Malang maupun dalam peningkatan kapasitas UPK dalam menjalankan tugas sehari-hari. Pada tahun 2007 nama Paguyuban UPK diubah menjadi "ASOSIASI UPK KABUPATEN MALANG". Setelah ditetapkankannya perubahan nama program PPK menjadi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) maka nama Asosiasi ditambah menjadi "ASOSIASI UPK PNPM KABUPATEN MALANG."
Sejak awal berdiri hingga tahun 2009 ini Asosiasi telah berganti kepengurusan sebanyak 5 kali dan jumlah anggota asosiasi saat ini menjadi 29 UPK yang tersebar di 29 Kecamatan diantaranya :
1. Kecamatan Wagir, terdiri dari 12 desaPada saat awal terbentuknya lembaga ini dinamakan Paguyuban UPK Kabupaten Malang. Seiring dengan perkembangan waktu dan jumlah kecamatan yang mendapat program, paguyuban UPK dirasa sangat bermanfaat dalam hubungan antar pengurus UPK di Kabupaten Malang maupun dalam peningkatan kapasitas UPK dalam menjalankan tugas sehari-hari. Pada tahun 2007 nama Paguyuban UPK diubah menjadi "ASOSIASI UPK KABUPATEN MALANG". Setelah ditetapkankannya perubahan nama program PPK menjadi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) maka nama Asosiasi ditambah menjadi "ASOSIASI UPK PNPM KABUPATEN MALANG."
Sejak awal berdiri hingga tahun 2009 ini Asosiasi telah berganti kepengurusan sebanyak 5 kali dan jumlah anggota asosiasi saat ini menjadi 29 UPK yang tersebar di 29 Kecamatan diantaranya :
2. Kecamatan Wajak, terdiri dari 13 desa
3. Kecamatan Dampit, terdiri dari 11 desa
4. Kecamatan Poncokusumo, terdiri dari 17 desa
5. Kecamatan Jabung, terdiri dari 15 desa
6. Kecamatan Pakis, terdiri dari 15 desa
7. Kecamatan Kepanjen, terdiri dari 14 desa 4 kelurahan
8. Kecamatan Singosari, terdiri dari 14 desa 3 kelurahan
9. Kecamatan Kasembon, terdiri dari 6 desa
10. Kecamatan Ngantang, terdiri dari 13 desa
11. Kecamatan Pujon, terdiri dari 10 desa
12. Kecamatan Bantur, terdiri dari 10 desa
13. Kecamatan Kalipare, terdiri dari 9 desa
14. Kecamatan Donomulyo, terdiri dari 10 desa
15. Kecamatan Gedangan, terdiri dari 8 desa
16. Kecamatan Tirtoyudo, terdiri dari 13 desa
17. Kecamatan Pagak, terdiri dari 8 desa
18. Kecamatan Sumbermanjing Wetan, terdiri dari 15 desa
19. Kecamatan Ngajum, terdiri dari 9 desa
20. Kecamatan Kromengan, terdiri dari 7 desa
21. Kecamatan Wonosari, terdiri dari 8 desa
22. Kecamatan Ampelgading, terdiri dari 13 desa
23. Kecamatan Gondanglegi, terdiri dari 14 desa
24. Kecamatan Pagelaran, terdiri dari 10 desa
25. Kecamatan Bululawang, terdiri dari 14 desa
26. Kecamatan Tajinan, terdiri dari 12 desa
27. Kecamatan Tumpang, terdiri dari 15 desa
28. Kecamatan Karang Ploso, terdiri dari 9 desa
29. Kecamatan Dau, terdiri dari 10 desa
0 komentar:
Posting Komentar