MAD Khusus
Dalam MAD Khusus ini, PJOK Kec. Banyuputih dan Camat Banyuputih tidak dapat hadir. PJOK Kec. Banyuputih sakit, sedangkan Camat Banyuputih mengikuti pelatihan di kabupaten. TK PNPM atau faskab pun tidak dapat hadir karena beliau sedang mengikuti rapat koordinasi provinsi (rakorprov). Oleh sebab itu, acara laporan pelaksanaan PNPM MPd yang awalnya akan disampaikan oleh PJOK Kec. Banyuputih ditiadakan. Begitu juga dengan sambutan TK PNPM atau faskab.
Sambutan Camat Banyuputih disampaikan oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Banyuputih. Dalam sambutannya, sekcam mengarahkan agar pelaku PNPM MPd di tingkat kecamatan maupun di tingkat desa dan kelompok harus melakukan seleksi kelompok dan pengurusnya dengan baik. Pilih ketua kelompok yang memiliki kepandaian (terutama dalam hal administrasi dan manajemen keuangan), kejujuran, dan kepribadian sebagai pengayom. Hal ini penting, agar tingkat tunggakan di Kecamatan Banyuputih tidak semakin besar.
Hal lain yang perlu juga dilaksanakan adalah pola penyelesaian tunggakan yang baik. Misalnya, dengan cara penagihan. Jika penagihan tidak dihiraukan, berikan teguran secara lisan. Secara bertahap, jika teguran lisan tidak juga dihiraukan, berikan teguran tertulis. Tiga kali teguran tertulis tidak dihiraukan, bahas dalam musyawarah dan buatkan berita acara. Bagaimana pun, langkah-langkah ini penting agar pelaku PNPM secara umum tidak menyalahi tertib prosedur penanganan masalah. Kelompok menunggak harus menyadari bahwa dana SPP adalah modal abadi kecamatan.
1. Acara inti MAD Khusus yang dipimpin langsung oleh Ketua BKAD Kec. Banyuputih
a. Ketua BKAD menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan MAD Khusus. Mengingat sifatnya yang khusus, beberapa agenda yang harus dibahas adalah mendesak dilakukan. Misalnya, pemilihan dan penetapan calon sekretaris UPK menjadi sekretaris UPK,
b. Ketua BKAD menyampaikan bahwa sekretaris UPK perlu segera dipilih dan ditetapkan. Dari 9 orang yang lolos administrasi, hanya 8 orang yang hadir dalam pelaksanaan tes tulis, tes komputer, dan tes wawancara. Setelah diadakan serangkaian tes tersebut, tiga orang dengan nilai tertinggi diundang untuk mengikuti MAD Khusus agar dilakukan pemilihan dan penetapan oleh masyarakat. Tiga orang tersebut adalah Hasana, Siti Rohana, dan Trianto E.D..
Ketua BKAD menawarkan kepada forum MAD tentang mekanisme pemilihan sekretaris UPK.
- Ust. Junaidi Hafidz (Sekretaris BPUPK) mengusulkan sebelum pemilihan, calon sekretaris menyampaikan visi dan misi. Hal ini penting dilakukan agar masyarakat tidak salah menilai.
- Ketua BKAD menawarkan kembali kepada forum, apakah usulan sekretaris BPUPK tersebut dapat disepakati.
- Forum menyatakan kesepakatan.
c. Penyampaian visi dan misi calon sekretaris UPK
- Hasana
Hasana menyampaikan bahwa dia memiliki kesamaan visi misi dengan pemerintah terkait pengentasan kemiskinan melalaui PNPM MPd. Dia juga menyampaikan bahwa dia akan menggunakan segala potensi, waktu, dan tenaga untuk menyukseskan PNPM MPd di Kec. Banyuputih. Terkait dengan adanya tunggakan SPP, bersama dengan pelaku lainnya, dia akan melakukan penagihan dan pembinaan kelompok,
- Siti Rohana
Siti Rohana bertekad akan melengkapi segala sesuatu yang belum ada di UPK. Dia akan mendaur ulang kelembagaan UPK. Ilmu yang dia kuasai adalah ilmu komputer. Oleh sebab itu, dia akan pergunakan ilmu itu untuk bantu laksanakan tugas-tugas UPK,
- Trianto E.D.
Trianto bertekad untuk sejahterakan masyarakat miskin, sehingga tidak ada lagi masyarakat miskin dan desa tertinggal. Ia akan melaksanakan tugas-tugas dengan jujur, loyal, dan optimal
d. Setelah ketiga calon pengurus UPK menyampaikan visi dan misi, ketua BKAD kembali menawarkan kepada forum tentang mekanisme pemilihan sekretaris UPK.
- Hermanto (Ketua BPD Sumberwaru) menyampaikan bahwa sebaiknya forum tidak lagi berpanjang waktu dan membuang tenaga untuk mengadakan pemilihan; langsung penetapan saja, karena seluruh calon sekretaris telah dites dengan pelbagai hal yang diperlukan. Calon dengan nilai tertinggi langsung ditetapkan menjadi sekretaris UPK,
- Pratama, S.T. (FT) menanggapi usulan tersebut dengan menyampaikan maksud pemilihan oleh forum. Tim penguji belum menguji kepribadian (kejujuran, dll.) calon sekretaris. Masyarakat yang lebih tahu hal itu,
- Hermanto mengusulkan perbaikan sistem tes calon pengurus UPK. Jika materi tes kepribadian belum dimasukkan dalam materi tes, perlu dimasukkan, sehingga saat MAD, forum tinggal menetapkan. Jika harus melalui voting, dikhawatirkan masyarakat tidak memilih dengan benar dan abai terhadap hasil tes. Di dalam voting, pemenang adalah pemilik suara terbanyak; tidak peduli dengan apa pun, termasuk hasil tes. Ini mengkhawatirkan,
- Arsugiono (BPD Sumberanyar) mengusulkan agar tetap diadakan pungutan suara. Menurutnya, tes hanya bertujuan menyaring calon agar lebih ramping. Jika semua calon langsung ikut MAD, dapat terjadi masyarakat bingung dan salah pilih. Tetapi tiga besar tersebut adalah orang-orang terbaik dari seluruh calon. Tidak ada salahnya tetap dilaksanakan pungutan suara. Bagaimana pun, tes hanyalah sebuah komponen, ada komponen lain yang tidak kalah penting, yaitu keputusan masyarakat. Arsugiono juga mengusulkan agar dalam voting dijunjung syarat keberimbangan. Wakil tiap desa harus sama, sehingga yang banyak harus dikurangi,
- Beberapa masyarakat menampakkan kekecewaan
- Suharto Binar (Kepala Desa Sumberanyar) mengusulkan agar ketua BKAD tawarkan kepada forum, boleh voting, antara yang setuju tetapkan sesuai nilai dan yang setuju pungutan suara,
- Ketua BKAD menawarkan kepada forum tentang opsi tersebut. Forum menghendaki voting kedua opsi. Hasil voting adalah 17 orang pilih langsung tetapkan dan 2 orang pilih pungutan suara. Berdasarkan hasil pungutan suara tersebut, ketua BKAD atas nama forum memutuskan untuk menetapkan Hasana sebagai sekretaris UPK,
- Kepala Desa Wonorejo interupsi. Minta agar ditinjau kembali dan minta pendapat ketiga calon mengenai pemilihan yang berlangsung demikian,
- Fajar (Ketua TPK Sumberwaru) mengajukan interupsi. Ia meminta pimpinan MAD tegas. Keputusan jangan mudah ditinjau kembali. Keputusan forum adalah mutlak. Jika selalu ikuti satu dua orang yang minta tinjau kembali, MAD tidak akan pernah selesai,
- Ketua BKAD setuju. Ia kembali menyampaikan keputusan MAD tentang penetapan Hasana sebagai sekretaris UPK,
e. FT menyampaikan ada beberapa hal terkait kelembagaan yang perlu dibenahi, yaitu BKAD dan BPUPK. Hal ini penting karena akan dibuatkan SK Bupati. Padahal, BKAD misalnya, belum memiliki susunan pengurus yang lengkap. Selain itu, Ibu Hariyani (Sekretaris BKAD) mengundurkan diri. Menurut hasil evaluasi, kelembagaan di kecamatan selain UPK masih lemah. Padahal, seperti BKAD telah ada aturan hukum yang jelas, yaitu UU No 32 dan PP No 72. Susunan pengurus MAD yang ada hapus. MAD dipimpin langsung oleh pengurus BKAD. FT menawarkan kepada forum, unsur masyarakat yang dipilih forum sebagai sekretaris dan bendahara BKAD.
- H. Mahfud Asmari (Ketua BPUPK) menyampaikan bahwa ia akan mengundurkan diri,
- FT menyampaikan agar nanti disampaikan kembali. Pertama terkait BKAD dulu,
- Fajar menyampaikan bahwa jika memang demikian adanya, maka perlu penambahan personil agar lembaga-lembaga tersebut kuat. Forum perlu hati-hati dan selektif. Lembaga BKAD dan BPUPK harus diisi orang-orang yang benar-benar mampu,
- Ust. Junaidi H. menambahkan bahwa jangan sampai Abd. Wahid sebagai ketua BKAD mundur juga. Jika lembaga diisi orang-orang yang sama-sama baru, maka akan perlu waktu untuk sesuaikan diri. Optimalisasi tidak segera tercapai. Lembaga justru lemah. Lengkapi sekretaris dan bendahara saja.
- Hermanto menanyakan tentang masa kerja pengurus BKAD,
- FT menjawab, masa kerja BKAD adalah 3 tahun,
- Hermanto mengomentari, berarti telah habis masa kerja BKAD yang lalu.
- Fajar mengusulkan sekali lagi, penambahan saja,
- H. Mahfudz mengusulkan ditambah saja. Jika disetujui, ia mengusulkan Hozeimah dan Hermanto sebagai bendahara dan sekretaris BKAD,
- Ust. Junaidi mengatakan bahwa ia pun pilih Hermanto sebagai sekretaris BKAD,
- FT menanyakan tentang suara desa lainnya,
- Martoso (Ketua TPK Wonorejo) mengatakan bahwa ia memilih Hermanto. Ia juga menyampaikan bahwa yang tidak kalah penting untuk penguatan kelembagaan adalah insentif masing-masing pengurus lembaga tersebut,
- FT mengatakan bahwa ada insentif, tetapi bersifat at cost,
- Fajar menyatakan setuju Hermanto sebagai sekretaris dan Hozeimah sebagai bendahara,
- Sumini (Anggota BPUPK) menyatakan setuju,
- FT menawarkan kembali kepada forum. Forum setuju,
- FT mengatakan bahwa BKAD perlu segera buat program,
- Fajar menyampaikan bahwa sebenarnya perlu ada perwakilan per desa dalam BKAD,
- FT menyampaikan bahwa kemungkinan itu dapat terjadi di kemudian hari. Saat ini yang akan segera di SK-kan hanya 3 orang,
- H. Mahfudz menyampaikan bahwa ia mengundurkan diri dari kepengurusan BPUPK karena akhir-akhir ini sering sakit,
- FT menanyakan kepada pengurus BPUPK lainnya tentang kesiapan mereka dalam kepengurusan BPUPK. Ust. Junaidi dan Sumini menyatakan siap.
- H. Mahfudz mengusulkan agar pengurus yang ada dinaikkan. Ust. Junaidi (Sekretaris BPUPK) menjadi ketua dan Sumini menjadi sekretaris. Sebagai tambahan, saya usul Arsugiono,
- Arsugiono menyampaikan bahwa sebaiknya dipilih calon yang lain. Mungkin dari Wonorejo, agar Wonorejo yang jauh letaknya tetap intens koordinasinya,
- Fajar mengusulkan, sebaiknya ambilkan dari luar Desa Sumberanyar. Agar seimbang. Ia mengusulkan Siti Rohana dari Sumberejo. Tugas BPUPK, terutama setelah phase out, sangat berat, sehingga perlu dipilih orang-orang yang memiliki intelektualitas tinggi,
- Supriyadi (TPK Banyuputih) menyampaikan bahwa jika per desa disepakati seimbang, ia pilih Mursalim,
- Ust. Junaidi menginformasikan bahwa siapa pun yang terpilih perlu diketahui bahwa berdasarkan hasil rapat terakhir, BPUPK dan BKAD akan aktif audit UPK dan rapat tanggal 1 setiap bulan,
- FT menanyakan persetujuan forum,
- Fajar mengatakan bahwa ia tetap pilih Rohana. Menurut hasil tes dinyatakan bagus. Pengurus harus pinter. Jika yang mengawasi tidak lebih pintar dari yang diawasi, ia khawatir lembaga BPUPK tidak berjalan,
- Sumini mengusulkan Mursalim. Yang juga harus dipertimbangkan selain kepandaian adalah pengalaman. Kasihan jika Rohana menjadi BPUPK. Bukan bagiannya,
- Hermanto mengusulkan voting saja (Rohana atau Mursalim),
- Hasil voting, Mursalim memenangi 16 suara. Forum langsung meminta Ketua BKAD menetapkan Mursalim,
f. Febrie G. Setiaputra (FK) menyampaikan bahwa dalam hal kelembagaan masih terdapat dua lembaga yang perlu dipilih dan ditetapkan pengurusnya oleh forum MAD, yaitu tim verifikasi dan tim pendanaan. Beberapa perguliran terakhir yang melakukan verifikasi SPP adalah tim verifikasi dari unsur kecamatan. Saat verifikasi SPP program, yang memverifikasi adalah Ibu Erna (Staf Kec. Banyuputih).
Perguliran harus memiliki tim verifikasi tersendiri yang ditetapkan dalam MAD. Peran tim verifikasi dan tim pendanaan, terutama tim verifikasi, sangat penting. Anggota tim harus ikut membantu UPK dalam menentukan masyarakat yang layak mendapat pinjaman SPP beserta nominalnya. Oleh sebab itu, sebaiknya masing-masing desa memilih wakil untuk menjadi anggota tim verifikasi dan tim pendanaan, melengkapi tim verifikasi yang hanya seorang (B. Erna), dari unsur kecamatan. FK menyerahkan pemilihan dan penetapan anggota tim verifikasi dan tim pendanaan kepada masyarakat dengan dipimpin oleh ketua BKAD,
- Ust. Junaidi mengusulkan agar Hermanto selaku sekretaris BKAD terpilih ikut memimpin MAD selaku sekretaris,
- Forum setuju,
- Ketua BKAD meminta Hermanto selaku sekretaris BKAD terpilih untuk menjadi pimpinan sementara dalam rangka memimpin pemilihan tim verifikasi dan tim pendanaan,
- Hermanto selaku sekretaris BKAD terpilih memimpin MAD. Ia mengawali dengan penyampaian terima kasih telah dipercaya dan dipilih sebagai sekretaris BKAD. Ia minta saran dan kritik masyarakat, agar BKAD semakin baik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
- Pimpinan sementara (Sekretaris BKAD) menanyakan kesepakatan forum tentang penambahan tim verifikasi dan pemilihan tim pendanaan dengan memilih seorang wakil dari desa untuk menjadi anggota kedua tim tersebut. Forum sepakat. Pimpinan BKAD/MAD menanyakan kepada perwakilan masing-masing desa tentang wakil desa yang disepakati untuk menjadi anggota tim,
- Wakil Banyuputih mengusulkan Hasanu sebagai anggota tim verifikasi dan Jen Hendri sebagai anggota tim pendanaan,
- Wakil Sumberejo mengusulkan Siti Rohana sebagai anggota tim verifikasi dan Asiatun sebagai anggota tim pendanaan,
- Wakil Sumberanyar mengusulkan Kholifatus Sa’diyah sebagai anggota tim verifikasi dan Trianto E.D. sebagai anggota tim pendanaan,
- Wakil Sumberwaru mengusulkan Hj. Farida sebagai anggota tim verifikasi dan Tutik Indahwati sebagai anggota tim pendanaan,
- Wakil Wonorejo mengusulkan Muji Haryono sebagai anggota tim verifikasi dan wahyuningsih sebagai anggota tim pendanaan,
- Pimpinan MAD menanyakan kembali kepada calon-calon yang diusulkan oleh perwakilan desa mengenai kesanggupan mengemban tugas sebagai anggota tim dengan baik. Calon-calon menyatakan kesanggupan,
- Pimpinan MAD menanyakan kepada forum mengenai kesepakatan untuk menetapkan calon anggota tim tersebut menjadi anggota tim. Forum menyepakati.
- Kepemimpinan MAD diserahkan kembali kepada ketua BKAD,
g. Fajar menanyakan kejelasan mengenai pembagian surplus UPK, terutama mengenai dana sosial,
h. Ketua BKAD menunjuk FK untuk menjelaskan persoalan yang ditanyakan oleh anggota forum,
i. FK menyampaikan bahwa sebenarnya, sesuai dengan jadwal acara, pertanyaan anggota forum adalah salah satu bagian dari evaluasi pelaksanaan PNPM MPd yang merupakan materi terakhir. Ada beberapa hal lain yang nantinya perlu dibahas oleh forum, misalnya tentang permasalahan-permasalahan yang dihadapi ditingkat desa dan kecamatan.
Sebelum akhirnya membahas pembagian dana sosial secara khusus, FK meminta seluruh anggota forum membuka materi halaman 3-9. FK menjelaskan tentang surplus serta prosedur dan aturan penghitungan dan pembagian surplus. Ia menyampaikan bahwa masyarakat melalui UPK perlu berhati-hati dalam penghitungan itu. Jangan sampai salah hitung. Jika terjadi salah hitung, dapat dimungkinkan surplus terbagi tanpa berdasar dana yang tersedia. Lebih lanjut, masyarakat akan merugi.
Dalam hal pembagian surplus T.A. 2009, FK mengajak forum mencermati ulang penghitungan surplus T.A. 2008. Surplus T.A. tersebut telah dihitung dengan benar. FK lalu menyampaikan perubahan aturan pembagian surplus pada 2009 dan dasar pemikirannya. Disampaikan bahwa pada 2009, surplus hanya dibagi menjadi 4 komponen, yaitu: modal, penguatan kelembagaan dan kelompok, dana sosial masyarakat, dan bonus pengurus UPK. Komponen kelembagaan BKAD dan BPUPK yang semula dihitung, termasuk dalam komponen penguatan kelembagan dan kelompok. Sehingga, perhitungan pembagian surplus T.A. 2009 yang disampaikan kepada MAD tutup buku tepat tetapi salah dalam memasukkannya di laporan perubahan modal. Alokasi penguatan kelembagaan MAD/BKAD dan BPUPK masing-masing 7 juta hapus dan termasuk dalam alokasi penguatan kelembagaan dan kelompok sejumlah Rp13.280.000,00.
Dana sejumlah Rp13.280.000,00 tersebut dapat digunakan untuk pelatihan kelompok, pengadaan buku administrasi kelompok, pameran hasil produksi kelompok, administrasi dan pelaporan BKAD, rapat BKAD, transpor BKAD, fasilitasi pengembangan jaringan usaha, dll. Dana tersebut bukan milik BKAD dan BPUPK saja. Kedua lembaga tersebut perlu membuat rencana kerja yang jelas. Dalam hal ini, BKAD diharapkan membuat rencana kerja untuk T.A. 2011. Ini penting untuk menyusun penganggaran yang berimbang antara kelembagaan BKAd, BPUPK, dan kelompok. Anggaran untuk kelompok, pelatihan kelompok misalnya, perlu disusun dengan baik. Surplus pada dasarnya adalah hasil dari pengembalian kelompok. Kelompok juga harus dibina. Apa pun materinya, bergantung pada kebutuhan kelompok, misalnya manajemen keuangan dan penanganan pinjaman bermasalah. Jangan hanya mengambil keuntungan dari kelompok tanpa ikut berusaha mengembangkan kelompok tersebut. Dengan mengalokasikan dana untuk pembinaan atau pelatihan kelompok, diharapkan kelompok semakin produktif dan angsuran pinjaman lancar. Hal itu akan menjadikan surplus semakin meningkat pula. Ada komunikasi yang baik dan hubungan saling menguntungkan antara lembaga manajerial, pengelola, kelompok, dan masyarakat luas,
Mengenai surplus dana sosial, perlu disampaikan penguatan oleh FT, terutama strateginya. Jangan sampai masyarakat salah strategi yang berdampak pada terhambatnya pelaksanaan program. Desember 2010 pembangunan dan penyaluran SPP harus selesai. Perlu disusun strategi yang matang agar pelaksanaan program dan realisasi dana sosial yang sedianya untuk pembangunan MCK sama-sama fokus dan terlaksana dengan baik. FK mempersilahkan FT menyampaikan penegasan mengenai realisasi surplus dana sosial,
j. FT menyampaikan kepada forum agar lebih dulu fokus kepada pelaksanaan program 2010. Waktu tersisa tidak terlalu panjang. Realisasi dana sosial dilakukan setelah program 2010 selesai,
k. Fajar menanyakan tentang tindak lanjut surat edaran BPMP terkait realisasi dana sosial. Dulu di Kec. Banyuputih memang telah dibahas mengenai peruntukan dana sosial, tetapi ada surat edaran dari BPMP.
l. FT menyampaikan bahwa surat itu telah ditanyakan oleh wakil-wakil Kec. Banyuputih saat semiloka. FT meminta kesediaan Ust. Junaidi sebagai salah satu dari wakil tersebut untuk menyampaikan jawaban Kepala BPMP Kab. Situbondo terkait isi surat tersebut,
m. Ust. Junaidi menyampaikan bahwa isi surat tersebut telah ditanyakan oleh wakil-wakil Kec. Banyuputih. Hasilnya, kepala BPMP menyatakan bahwa surat tersebut tidak berlaku. Oleh sebab itu, Ust. Junaidi telah meminta kepada kepala BPMP untuk menerbitkan surat pencabutan surat edaran tersebut. Kepala BPMP menengahi dengan bersepakat agar masyarakat Banyuputih melakukan realisasi dana sosial berdasarkan hasil MAD,
n. FT menyampaikan bahwa ada permasalahan lain yang harus dibahas di MAD Khusus, yaitu masalah dana kelompok yang telah disalahgunakan oleh mantan ketua UPK (Heri Purwanto). Heri P. telah melakukan beberapa kali pembayaran, tetapi masih tersisa Rp4.120.000,00. Pihak kecamatan telah menunggu setahun lebih, tetapi tidak ada progres. Dana yang disalahgunakan itu adalah tabungan kelompok Melati Krajan (Rp700.000,00), Nurul Iman (Rp550.000,00), Karang Mangga (Rp560.000,00), Muslimat Melati (Rp480.000,00), Posyandu Anggrek (Rp550.000,00), PKK 3 (Rp810.000,00), dan Baitus Sholihin (Rp470.000,00). Dengan demikian, kelompok-kelompok tersebut belum dapat mengajukan perguliran,
o. Sekretaris BKAD menanyakan kepada forum mengenai langkah yang harus diambil oleh para pelaku PNPM, terutama BKAD. Cukup disurati atau perlu dilakukan upaya hukum. Sekretaris BKAD berpesan kepada pengurus UPK secara keseluruhan agar tidak meniru tindakan tersebut,
p. Ketua BKAD mengatakan bahwa seluruh upaya telah dilakukan. Yang belum hanya upaya hukum. Jika masyarakat menghendaki, maka atas nama masyarakat, BKAD akan menempuh jalur itu,
q. Fajar meminta agar masalah yang ditimbulkan oleh pengurus UPK harus diselesaikan oleh UPK. Jangan sampai kelompok ikut dirugikan,
r. Mursalim menyarankan agar Heri Purwanto didatangi lagi oleh BKAD. Lakukan teguran secara lisan. Jika tidak segera dibayar, buat teguran tertulis. Jika masih saja belum dibayar, baru dilakukan langkah lebih lanjut,
s. Sekretaris BKAD menanyakat kesepakatan forum. Form setuju.
t. Sekretaris BKAD minta agar BKAD diberi salinan berita acara atau apa pun yang dapat menjadi dasar bagi BKAD untuk melakukan langkah-langkah yang telah menjadi kesepakatan forum MAD tersebut. Dengan itu, Sekretaris BKAD berjanji akan segera menindaklanjuti kesepakatan itu bersama pengurus BKAD dan pihak lain yang berwenang,
u. Ketua BKAD menanyakan kepada forum mengenai hal lain yang perlu dibahas dalam MAD,
v. Hj. Farida menanyakan perihal realisasi SPP tahun 2010 yang hampir setaun belum terlaksana. Anggota kelompok selalu menanyakan,
w. FT mempersilahkan FK menjawab persoalan tersebut,
x. FK menyampaikan bahwa sesungguhnya persoalan SPP bukan persoalan satu-dua kelompok saja. Pun bukan menjadi soal Hj. Farida sendiri. SPP adalah persoalan masyarakat Banyuputih.
FK menjelaskan bahwa SPP yang hingga kini belum cair dan membuat gelisah anggota kelompok SPP adalah SPP program. Meskipun kelompok terdiri atas kelompok perguliran. Dana untuk program berasal dari APBN dan APBD. Khusus SPP, dana berasal dari dana cost sharing (APBD). Sampai dengan pelaksanaan MAD Khusus ini, belum ada keterangan yang pasti dari kabupaten mengenai pencairan dana tersebut. Pelaku PNPM MPd di tingkat kecamatan telah berupaya. Terakhir saat semiloka, para wakil dari kecamatan juga telah menyampaikan hal ini langsung kepada kepala BPMP dan ketua DPRD, namun hasil belum jelas.
FK menjelaskan sekali lagi bahwa dengan adanya keterlambatan pencairan dana cost sharing itu, bukan hanya kelompok yang mengalami kegelisahan. Masyarakat melalui UPK pun mengalami kegelisahan yang sama. Menurut rencana, pada 2010, UPK melakukan perguliran hingga perguliran 9. Kurang lebih 3 kali perguliran. Kenyataannya, sampai dengan sekarang tak satu pun perguliran terlaksana, karena khawatir menimbulkan kecemburuan di antara kelompok-kelompok yang ada. Kelompok-kelompok dimohon bersabar,
y. Agenda pembahasan tuntas. Ketua BKAD menyerahkan kembali kepada pembawa acara,
4. Doa dipimpin H. Mahfudz,
5. Penutup,
Pembawa acara menyampaikan terima kasih atas kehadiran wakil masyarakat dan permohonan maaf atas kekurangan pelaksanaan.
0 komentar:
Posting Komentar