Musrenbang VS Prioritas Usulan


Musrenbang kecamatan merupakan forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait, yang didasarkan masukan dari desa/kelurahan serta menyepakati rencana kegiatan lintas desa/kelurahan di kecamatan bersangkutan.
.
Pada forum musrenbang kecamatan tersebut, berbagai masukan dari desa/kelurahan akan menjadi dasar Rencana Pembangunan Kecamatan yg akan diajukan ke SKPD yg berwenang sebagai dasar penyusunan Rencana kerja SKPD tahun berikutnya.  Musrenbang kecamatan ini akan menghasilkan prioritas kegiatan yang akan menjadi urusan wajib dan pilihan pemerintah daerah.


Pembangunan tidak akan bergerak maju apabila salah satu saja dari tiga komponen tata pemerintahan (pemerintah, masyarakat, swasta) tidak berperan atau berfungsi. Karena itu, Musrenbang juga merupakan forum pendidikan warga agar menjadi bagian aktif dari tata pemerintahan dan pembangunan.

Konsep “musyawarah” menunjukkan bahwa forum Musrenbang bersifat partisipatif dan dialogis. Musyawarah merupakan istilah yang sebenarnya sudah mempunyai arti yang jelas merupakan forum untuk merembugkan sesuatu dan berakhir pada pengambilan kesepakatan atau pengambilan keputusan bersama, bukan seminar atau sosialisasi informasi.

Instruksi Presiden No 3 tahun 2010 tentang Pembangunan yang Berkeadilan, mengamanatkan PNPM-MP untuk mampu berintegrasi secara horizontal dengan proses perencanaan partisipatif yang telah ada (reguler) di tingkat desa dan kecamatan.  Surat Dirjen PMD tanggal 18 Mei 2010 tentang Panduan Teknis Integrasi menyatakan bahwa pengintegrasian horizontal adalah dengan penyatupaduan proses perencanaan PNPM-MP ke dalam sistem perencanaan pembangunan reguler (Musrenbang).  Titik temu integrasi horizontal ini adalah melalui penyatupaduan forum MKP dan Musyawarah Desa Perencanaan di PNPM-MP dengan Musrenbang Desa dan Musyawarah Antar Desa Prioritas dengan Musrenbang Kecamatan.  Adapun unsur yang diintegrasikan selain mekanisme proses prencanaan (musrenbang desa dan musrenbang kecamatan), yang terpenting adalah mengintegrasi prinsip / nilai PNPM-MP serta mekanisme pengambilan keputusan di PNPM-MP yang telah dilaksanakan secara partisipatif

Terkait dengan hal tersebut diatas, kemaren Selasa tanggal 01 Maret 2011 Kecamatan Banyuputih telah menyelenggarakan Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG )  dan MUSYAWARAH ANTAR DESA (MAD) PRIORITAS USULAN dengan menghadirkan seluruh komponen masyarakat dan pihak-pihak yang terkait yang kebetulan juga dihadiri oleh Wakil BUPATI Situbondo.




0 komentar:

Posting Komentar