Mantan Ketua UPK menggelapkan dana PNPM
Mantan Ketua Unit Pelaksana Kecamatan (UPK) Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Edi Kurniawan, menggelapkan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) senilai Rp602,5 juta di tahun anggaran 2010.
Fasilitator Keuangan PNPM-MP Kabupaten Mamuju, Sryati yang dikonfirmasi di Mamuju, Rabu, membenarkan, telah terjadi penggelapan dana PNPM-MP yang dilakoni oleh mantan ketua UPK Tommo dengan menyalahgunakan anggaran untuk pembangunan di wilayah itu.
Menurutnya, perbuatan pelaku yang melakukan penggelapan dana ini telah dilaporkan secara hukum ke Polres Mamuju pada 22 Desember tahun 2010.
"Saat kami melakukan audit internal atas pertanggungjawaban penggunaan anggaran di tahun 2010, kami menemukan adanya penyimpangan atas penggunaan dana PNPM-MP sekitar Rp602,5 juta," katanya.
Ia mengemukakan, pelaku telah mengakui telah menyalahgunakan penggunaan dana tersebut diantaranya dana BPNPM-MP sebesar Rp133 juta lebih, dana dokumen perencanaan senilai Rp1,5 juta, dana pengembalian SPP sebesar Rp466 juta lebih dan dana OP UPK sekitar Rp2 juta.
"Total dana yang disalahgunakan oleh pelaku mencapai Rp602,5 juta sehingga beberapa program pembangunan di Desa Tommmo menjadi terbengkalai," katanya.
Untuk menyelamatkan pengembalian dana tersebut kata dia, pihaknya telah melakukan langkah antisipasi dengan melakukan penyitaan aset kepemilikan oleh pelaku diantaranya satu unit motor vega, sebidang tanah kebun seluas 2 hektare, tanah perumahan seluas 10 hektare, satu buah rumah beserta tanah.
"Kami masih berikan kesempatan hingga Maret 2011. Apabila tidak dilakukan pembayaran maka aset ini akan dilakukan penyitaan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh pelaku," katanya.
Dia mengatakan, pelaku berkewajiban untuk mengembalikan dana yang digelapkan ini dan harus mempertanggungjawabkan secara hukum karena ini murni pelanggaran pidana tentang undang-undang tindak pidana korupsi.
Sryati mengemukakan, daerah Tommo rawan masuk kategori daerah bermasalah PNPM-MP apabila tidak dilakukan penyelesaian hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Jika Tommo masuk kategori daerah bermasalah PNPM-MP, maka jelas akan menjadi kerugian bagi masyarakat Tommo karena tidak akan lagi mendapatkan dana dari program ini,"kata sryati yang juga Satker Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Mamuju.
Menurutnya, perbuatan pelaku yang melakukan penggelapan dana ini telah dilaporkan secara hukum ke Polres Mamuju pada 22 Desember tahun 2010.
"Saat kami melakukan audit internal atas pertanggungjawaban penggunaan anggaran di tahun 2010, kami menemukan adanya penyimpangan atas penggunaan dana PNPM-MP sekitar Rp602,5 juta," katanya.
Ia mengemukakan, pelaku telah mengakui telah menyalahgunakan penggunaan dana tersebut diantaranya dana BPNPM-MP sebesar Rp133 juta lebih, dana dokumen perencanaan senilai Rp1,5 juta, dana pengembalian SPP sebesar Rp466 juta lebih dan dana OP UPK sekitar Rp2 juta.
"Total dana yang disalahgunakan oleh pelaku mencapai Rp602,5 juta sehingga beberapa program pembangunan di Desa Tommmo menjadi terbengkalai," katanya.
Untuk menyelamatkan pengembalian dana tersebut kata dia, pihaknya telah melakukan langkah antisipasi dengan melakukan penyitaan aset kepemilikan oleh pelaku diantaranya satu unit motor vega, sebidang tanah kebun seluas 2 hektare, tanah perumahan seluas 10 hektare, satu buah rumah beserta tanah.
"Kami masih berikan kesempatan hingga Maret 2011. Apabila tidak dilakukan pembayaran maka aset ini akan dilakukan penyitaan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh pelaku," katanya.
Dia mengatakan, pelaku berkewajiban untuk mengembalikan dana yang digelapkan ini dan harus mempertanggungjawabkan secara hukum karena ini murni pelanggaran pidana tentang undang-undang tindak pidana korupsi.
Sryati mengemukakan, daerah Tommo rawan masuk kategori daerah bermasalah PNPM-MP apabila tidak dilakukan penyelesaian hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Jika Tommo masuk kategori daerah bermasalah PNPM-MP, maka jelas akan menjadi kerugian bagi masyarakat Tommo karena tidak akan lagi mendapatkan dana dari program ini,"kata sryati yang juga Satker Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Mamuju.
0 komentar:
Posting Komentar