Pelatihan Kades, BPD dan LPM 2010
















1.      Acara dibuka oleh MC dengan pembacaan Al-Fatihah


Dilanjutkan dengan pembacaan susunan acara pelatihan KADES, BPD dan LPMD


2.     
Acara
dilanjutkan dengan penyampaian
Laporan Kegiatan Pelatihan KADES, BPD dan
LPMD oleh Saudara Sutikno Ketua Panitia Kegiatan Pelatihan


  • Penyampaian
    tentang dasar Pelaksanaan Pelatihan KADES, BPD dan LPMD

  • Tujuan
    dan maksud Pelatihan

  • Peserta
    Pelatihan

  • Sumber
    dana Pelatihan



3.      Sambutan
Yang disampaikan oleh PJOK Kecamatan Jangkar Mewakili Bapak Camat Jangkar
sebagai tuan Rumah.




  • Menyampaikan
    terimakasih kepada seluruh peserta pelatihan atas partisipasi dan kehadiran
    peserta pelatihan, sehingga dengan demikian dapat menyamakan presepsi
    dalam rangka membangun desa ke depan

  • Penyampaian
    permohonan maaf apabila tempat yang disediakan kurang menyempurnakan

  • PJOK Kecamatan Jangkar kemudian membuka acara pelatihan



3.       
Selanjutnya
acara pelatihan hari pertama ini ditutup dengan pembacaan do’a bersama yang
dipimpin oleh Ustad Junaidi Hafidz dari Desa Sumberanyar.


4.       
Break 10 Menit


5.       
Acara
Pelatihan Kemudian dipimpin dan dimoderasi oleh Bapak Febrie FK Kecamatan Banyuputih
yang mengawali dengan pemahaman tentang Konsepsi PNPM Mandiri Perdesaan.


6.       
Selanjutnya
Bapak Febrie Memberikan Waktu Kepada Bapak Puguh Wardoyo dari Bapedda Kabupaten
Situbondo untuk menyampaikan materi.


  • Menyampaikan
    tentang bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ini sangat bagus
    melibatkan seluruh lapisan masyarakat langsung dalam hal Pembangunan dan perencanaan
    di desa. Hanya saja masih ada titik lemahnya yakni masih adanya ketergantungan
    masyarakat kepada Fasilitator atau pendamping yang ada di desa lokasi PNPM
    Mandiri Perdesaan. sehingga perlu dipersiapkan secara matang untuk
    kemandiriannya.

  • RPJM Desa juga ini adalah bentuk penjabaran dari
    visi misi kepala desa saat masih kampanye yang nantinya akan di perdeskan

  • Bapak Puguh Wardoyo Mengawali presentasinya dengan
    pemaparan dasar-dasar penyusunan RPJM desa



·        
UU
No.25/2004 tentang (SPPN) Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ;


·        
UU
No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah; ---> sbgm telah diubah dg UU
No.12/2008 ;


·        
UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;


·        
PP
No. 72/2005 tentang Desa (pasal 63 -66);


·        
Perda
Kab.Stbd No. 17 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;


·        
Permendagri No. 66/2007 (28 Nopember 2007)
Tentang “Perencanaan Pembangunan Desa” ; -à baru diterima tgl 10
September 2008 (sbgm surat
Gubernur Jatim tgl 5 September 2008, No : 141/16956/011/2008).


·        
Perbup No.36 Tahun 2008 (03 Nopember 2008)
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa) ;


·        
Perbup
No.35 Tahun 2009 (01 Desember 2009) Tentang Pedoman Penyusunan RPJMDes dan
RKPDes ;


·        
Mendagri
No:414.2/1408/PMD (31 Maret 2010) Tentang Juknis Perencanaan Pembangunan Desa ;


  • Pasal 63
    Peraturan Pemerintah no 72 tahun 2005 tentang desa, bahwa pemerintah desa
    wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)  dan Rencana Kerja Pembangunan desa (RKP
    desa)

  • Bapak
    Puguh Wardoyo juga Menjelaskan Maksud Rencana Pembangunan Jangka Menengah
    Desa adalah Memuat arah kebijakan Keuangan desa, Strategi Pembangunan desa
    dan Program desa serta yang dimaksud Rencana Kerja Pembangunan desa adalah
    memuat kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja
    dan pendanaanya baik yang dilaksanakan lansung oleh pemerintah desa maupun
    yang ditempuh melalui partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada rencana
    pembangunan pemerintah daerah.

  • Bapak
    Puguh wardoyo dalam presentasinya juga menjelaskan maksud dan tujuan
    Diadakannya Penyusunan RPJM desa.



ü  Adalah mewujudkan perencanaan pembangunan
desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.


ü  Menciptakan rasa memiliki dan tanggung
jawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa


ü  Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil
pembangunan di desa


ü  Menumbuhkan dan mendorong peran serta
masyarakat terhadap pembangunan di desa


  • Bahwa
    pada dasarnya RPJM Desa disusun brdasarkan dengan empat faktor : Masukan,
    Proses, Hasil dan Dampak.

  • Kegiatan
    Penyusunan RPJM Desa disusun melalui tahapan Persiapan, Pelaksanaan dan
    Pelembagaan

  • Selanjutnya
    Bapak Puguh Wardoyo melanjutkan materi teknis penyusunan RPJM Desa



ü  Menjelaskan tentang tahapan dan langkah-langkah
persiapan penyusunan RPJM desa.


Penyiapan rancangan awal RPJM
desa


Penyiapan rancangan rencana
kerja


Penyusunan Rancangan RPJM desa


Penyusunan RKP desa


Penyelenggaraan musrenbang
jangka menengah desa


Penyusunan rancangan akhir
RPJM desa


Penetapan peraturan pemerintah
tentang RPJM desa


ü  Kemudian bapak Puguh Wardoyo menjelaskan melalui
diagram tentang langkah-langkah penyusunan RPJM desa tersebut


  • Acara
    pelatihan kemudian break untuk ISHOMA dan kemudian dilanjutkan pada jam
    13.30 WIB

  • Selanjutnya
    acara kembali di moderasi oleh Bapak Febrie untuk sesi Tanya jawab tentang
    materi yang sudah disampaikan Bapak Puguh Wardoyo



ü  Ada Pertanyaan dari peserta wakil dari
Desa Palangan yang menyampaikan bahwa “ apa yang disampaikan oleh Bapak tadi
kami masih belum memahami betul dan masih sebatas gambaran di fikiran yang
disampaikan bahkan tidak ada yang masuk sama sekali sebaiknya langsung kepada
praktek penyusunan RPJM desa saja agar peserta tidak semakin bingung karena
berbicara tentang perundang undangan”.


ü  Jawaban dari bapak puguh memang memerlukan
pemahaman yang lebih signifikan dan harus lebih banyak dilakukan
pelatihan-pelatihan lagi agar Kepala desa BPD dan LPMD lebih memahami secara
detail tentang penyusunan RPJM Desa.


  • Kemudian
    acara dilanjutkan dengan diskusi kelompok dengan mensimulasikan
    usulan-usulan yang disediakan oleh panitia sebagai bahan praktek agar
    peserta lebih paham secara detail dalam melengkapi dokumen penyusunan RPJM
    Desa. Namun sebelumnya terlebih dahulu dijelaskan asal muasal usulan desa
    yang bakal masuk kedalam kerangka penyusunan RPJM Desa.


Acara kemudian ditutup dengan pmbacaan doa oleh wakil
dari desa palangan.

0 komentar:

Posting Komentar