MKE Di Awal Tahun 2012

Sidang Majelis Kode Etik kembali digelar Rabu, 4 Januari 2012 di Aula BPMPDK Prov Sul-Sel. Sidang tsb sebagai tindak lanjut surat banding Sdr Sarbini Salim, Eks FK Liukang Tangngaya terhadap keputusan Forum pembuktian 6 Okt 2011 yang memutuskan terjadinya pelanggaran kode etik oleh yang bersangkutan. Sidang ini istemewa dengan tampilnya kesaksian dari Eks Ketua UPK di Jakarta via Telecomference yang meringankan teradu sekaligus menggugurkan satu pasal kode etik yang didakwakan.Sayang keterangan tambahan dari saksi kunci tsb 'berdampak sistemik'yang menyeret teradu pada pelanggaran kode etik lainnya.
Setelah melalui rapat khusus Majelis, akhirnya Keputusan Majelis Kode Etik dibacakan oleh ketua Majelis (Faskab Takalar)yang intinya merekomendasikan kepada SatkerProv untuk melakukan PHK kepada teradu. Sebuah Keputusan mahaberat yang diwarnai isak tangis haru Korprov dan sebagian anggota Majelis serta teradu. Teradu secara ikhlas menerima keputusan MKE, meski jelas terungkap kegundahan dan kebingungannya melalui Statemen terakhirnya ... "Bagaimana saya menyampaikan semua ini pada istri saya...?"
Semoga MKE di Awal Tahun 2012 ini juga merupakan MKE Terakhir di Tahun 2012 dan tahun - tahun selanjutnya.

0 komentar:

Posting Komentar