Kejanggalan Slip Penarikan Dana PNPM

Fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kabupaten (FK) Paser, Kalimantan Timur, Imam Subarkah, Jumat (3/6/2011), mengungkapkan kejanggalan slip penarikan dana PNPM Kecamatan Muara Samu sebesar Rp 363,5 juta.

Masalah ini membuat Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Muara Samu harus berurusan dengan hukum terkait kasus dugaan penggelapan dana PNPM.

Kejanggalan ini berawal dari pembatalan slip penarikan dana per tanggal 30 Maret sebesar Rp 263,5 juta. Slip penarikan dana PNPM untuk Muara Samu sudah ditandatangani oleh empat orang, sebelum slip itu sampai ke tangan petugas bank, ia sempat melihat nilai dana yang akan ditarik lebih besar dari yang sudah disetujui.

"Kita sudah menyetujui dana yang diambil Rp 255,5 juta, makanya saya terkejut sekali ketika nilai yang akan ditarik berubah menjadi Rp 263,5 juta. Saya suruh dia (UPK-red) menggantinya, dan slip penarikan yang kita batalkan saya minta dimusnahkan. Nah, belakangan diketahui slip itu tidak dimusnahkan, tapi disimpannya secara diam-diam," kata Imam.

Singkat cerita, lanjut Imam, tanggal 30 Maret itu terjadi transaksi pengambilan dana PNPM untuk Muara Samu sebesar Rp 255,5 juta. Sampai disitu, ia mengira tidak ada masalah lagi, namun saat mengikuti rapat koordinasi di Samarinda, fasilitor PNPM yang baru ditugaskan di Muara Samu menerima keluhan sulitnya mengindentifikasi dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM.

Melalui pengaduan itu, FK PNPM Paser tanggal 19 Mei berangkat ke Muara Samu untuk melakukan audit, tetapi UPK Muara Samu kurang koperatif. Oleh karena itu, tanggal 20 Mei diminta bersama- sama untuk mengcross checknya di bank, dan printout rekening memperlihatkan kalau terjadi dua kali transaksi penarikan dana, yakni tanggal 30 Maret dan tanggal 5 April.

Sesuai komitmen rekening kolektif, jika tidak ada kesepakatan tambahan yang dicantumkan, seharusnya pada saat penarikan dana tanggal 5 April itu harus dihadari empat orang, diantaranya FK, tokoh masyarakat penerima manfaat BLM dan UPK itu sendiri. Namun pada tanggal 5 April, cuma dihadiri oleh UPK Muara Samu.

"Kesepakatan tambahan, misalnya rekening ini bisa ditarik kalau dihadiri satu orang, kalau tidak ada persyaratan tambahan itu, maka empat-empat harus hadir pada saat pencairan. Itu kejanggalan pertama, kejanggalan kedua adalah UPK Muara Samu mencairkan dana Rp 363,5 juta dengan menggunakan slip setoran yang kami nyatakan batal di tanggal 30 Maret," urainya.

Bagaimana dengan nilai nominal yang tertera dalam slip penarikan sebesar Rp 263,5 juta, tambah Imam, oleh UPK Muara Samu nilai nominal yang berupa angka 2 dirubah hingga membentuk angka 3, sedangkan nilai nominal berbentuk tulisan dua, hurup a dicoret-coret, u diganti jadi a, d dirubah menjadi g, didepan g ditambah huruf t dan i, sehingga membentuk kata tiga.

"Jelas sekali perubahannya, malah huruf t dan i sampai ditulis di luar kotak yang disediakan, tapi herannya kenapa bisa lolos dari bank. Mengenai mengapa UPK Muara Samu tetap menggunakan slip yang batal tadi, itu karena ada tanda tangan kami berempat, salah satu syarat untuk bisa mencairkan dana PNPM," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar