Ketua UPK Muara Samu Diduga Gelapkan Dana PNPM

Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Muara Samu Arubiyono alias Bagong, dilaporkan oleh Fasilitator PNPM Kabupaten (FK) Paser, Kalimantan Timur ke Polres Paser, terkait dugaan penggelapan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sebesar Rp 363,5 juta.

Ditemui Tribun di Sekretariat PNPM Paser, Rabu (1/6/2011), FK PNPM Paser, Imam Subarkah mengatakan, pihaknya mengadukan UPK Kecamatan Muara Samu itu pada tanggal 20 Mei lalu, dan sekarang yang bersangkutan (Arubiyono) menginap di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Paser.

"Setelah kita cross check di bank, ternyata ada penarikan dana BLM yang tidak sesuai prosedur pada tanggal 5 April lalu sebesar Rp 363,5 juta. Sebenarnya kita ingin sama-sama mengcrosschecknya, tapi Arubiyono tidak datang, sedang berada di Balikpapan dengan alasan bapaknya sakit, sehingga persoalan ini pun kita adukan ke Polres Paser," kata Imam.

Dugaan penggelapan ini menurut Imam berawal dari pembatalan slip penarikan dana per tanggal 30 Maret sebesar Rp 263,5 juta, sebab jumlah dana yang semestinya ditarik sebesar Rp 255,5 juta.

Karena nilainya dianggap keliru, slip penarikan diganti dengan besaran yang direkomendasikan, sehingga pada tanggal 30 Maret terjadi pencairan dana BLM sebesar Rp 255,5 juta.

"Ada empat orang yang harus hadir dan menandatangani slip penarikan dana tersebut, di antaranya saya sendiri, UPK dan dua orang lainnya. Nah, slip penarikan Rp 263,5 juta itu sempat ditanda tangani kami berempat, tapi kami batalkan setelah mengetahui nilainya melebihi dari yang dianjurkan. Kepada yang bersangkutan diminta agar slip penarikan Rp 263,5 juta dimusnahkan," bebernya.

Sampai di sini, lanjut Imam, ia mengira tidak ada masalah lagi, bekerja seperti biasa, yakni mendampingi pemberdayaan masyarakat desa menuju kemandirian. Kebetulan saat ia mengikuti rapat koordinasi di Samarinda, ada fasilitor baru ditugaskan ke Muara Samu, fasilitator PNPM baru itu menerima keluhan kalau dana BLM Muara Samu sulit diindentifikasi.

Berdasarkan pengaduan ini, FK PNPM Paser berangkat ke Muara Samu untuk melakukan audit pada tanggal 19 Mei, sedangkan yang bersangkutan saat dikonfirmasi mengatakan kalau dana BLM yang darik baru Rp 255,5 juta, sehingga saldo di rekening UPK sebesar Rp 744,5 juta.

Namun saat diminta menunjukkan buku rekeningnya, Arubiyono beralasan kalau buku rekeningnya sekarang sedang diperbaiki oleh bank.

"Karena ada indikasi yang mencurigakan, pihak kita pun mendesak Arubiyono untuk bersama-sama mengcrosschecknya di bank pada tanggal 20 Mei, tapi dia tidak datang, dan pihak kita tetap melakukannya, dari situ lah diketahui ada dua kali transaksi penarikan dana, tanggal 30 Maret dan tanggal 5 April," tuturnya.

Khusus penarikan 5 April dilakukan Aribiyono sendiri di bank, dia menggunakan slip penarikan (slip yang dibatalkan) yang dibuat tanggal 30 Maret. Sedangkan nilai yang semula Rp 263,5 juta dirubah menjadi Rp 363,5 juta.

"Saya kira slip penarikan yang kami batalkan itu sudah dimusnahkan, tapi ternyata secara diam-diam disimpannya," terangnya.

Sementara itu, Kapolres Paser AKBP Ade Yaya Suryana didampingi Kasat Reskrim Polres Paser AKP Tohari Kuswitanto membenarkan penahanan terhadap Arubiyono. Terkait dugaan yang dituduhkan kepadanya, polisi telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.


Sumber : Tribunenews.com

0 komentar:

Posting Komentar