Mantan Ketua UPK di tangkap Kejaksaan

Mantan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Sedayu Kab Bantul, berinisal Ktt (perempuan 22 th) warga Desa Argodadi Kec Sedayu, Kamis tanggal 17 Maret petang ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Bantul di persembunyiannya di wilayah Dam Yugo Desa Srigading Kec Sanden Bantul. Kasie Intel Kejari Bantul Putro Haryanto, SH bersama beberapa staffnya kemarin mengatakan, Ktt ditangkap karena menilep dana (bergulir Simpan Pinjam Kelompok Perempuan/SPP) di PNPM-MPd Kec Sedayu senilai 190 juta.
Ktt melakukan korupsi dana (bergulir) PNPM-MPd Kec Sedayu sejak tahun 2008 (baru ketahuan tahun 2009). Dana yang dikorup Ktt berasal dari pembentukan 12 kelompok pemanfaat fiktif dan membawa angsuran dari 15 kelompok lainnya. Dari pengumpulan dana 12 kelompok fiktif dan dana angsuran 15 kelompok tersebut terkumpul Rp. 190 juta. Dana tersebut tidak dibukukan di Bendahara UPK tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Pelaporan Ktt ke Kejaksanaan Negeri Bantul dilakukan melalui kesepakatan di MAD Khusus setelah penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil dan bahkan yang bersangkutan meninggalkan rumahnya menghilang. Forum MAD kemudian menyepakati melaporkan kasus ini ke Satker PNPM-MPd Kab Bantul dan diteruskan ke Bupati yang kemudian memerintahkan Inspektorat Daerah turun tangan melakukan pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan bersama Satker Kabupaten dan Inspektorat Daerah kemudian diteruskan ke Kejaksanaan Negeri Bantul untuk dilakukan penyelidikan.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi termasuk dari unsur UPK, Pengurus MAD, BP-UPK dan FasKab maka akhirnya Kejaksaan Negeri melakukan penangkapan terhadap Ktt. Ketika ditanya petugas di tempat penangkapan kemarin, Ktt mengaku dana tersebut sudah habis dipakai untuk kepentingan pribadi. Untuk pemeriksaan lanjutan, Ktt masih ditahan di Kejari Bantul.

0 komentar:

Posting Komentar